Kamis, 25 Februari 2016

3 Fraksi Minta Revisi UU KPK Dicabut, Ketua DPR: Tunjukkan di Rapat | Hanura Sudah Prediksi Jokowi Balik Badan Soal Revisi UU KPK

 

Tiga fraksi mendesak agar revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas. Ketua DPR Ade Komarudin meminta sikap mereka itu dibuktikan dalam forum resmi.

"Segala sesuatu jangan disampaikan sebelum diproses secara politik. sikap yang penting itu dari manapun fraksinya adalah pada saat rapat di AKD," kata Ade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).

Untuk mencabut suatu RUU, perlu ada revisi Prolegnas di rapat Badan Legislasi. Saat itulah fraksi-fraksi bisa membuktikan ucapannya. "Mencabut itu pada saat rapat Baleg dengan Menkum HAM, bukan untuk sekadar pernyataan kepada publik. Buat saya, itu yang paling penting. Itu faktanya di lapangan," ujar politikus Golkar ini.

Hingga saat ini, desakan agar revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas disampaikan oleh Fraksi Gerindra, PKS, dan PAN. Fraksi PAN menilai pencabutan ini untuk menghentikan kegaduhan.

"Untuk menghentikan kegaduhan yang setuju dan yang tidak, Fraksi PAN mendesak DPR dan pemerintah untuk mencabut revisi UU KPK dari prolegnas," kata Sekretaris F-PAN Yandri Susanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).

Baca Juga :
 Warga Kalijodo Ungkap Anak Panah di Kalijodo Untuk Menyambut Ahok | Turunkan TNI ke Kalijodo, Ahok Pakai Jurus Orba?
Rio Haryanto Tak Hanya Mewakili Indonesia tapi Pengin Berprestasi di F1
ISIS 'memecah belah' kelompok militan Indonesia

Politikus Hanura Sarifuddin Sudding ‎yakin bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan balik badan terhadap revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) jika mendapat penolakan dari masyarakat. Sudding pun mengaku sudah memprediksi itu sejak lama.

"Saya dari awal sudah memprediksi ketika ada penolakan publik, saya kira Jokowi akan balik badan dan saya yakin itu," ujar anggota Komisi III DPR ini di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2016).‎

Sudding berpendapat, pemerintah atau Presiden Jokowi memiliki kewenangan untuk menolak revisi UU KPK. "Seperti kejadian sebelumnya bahwa itu dikeluarkan dari Prolegnas oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly selaku pihak pemerintah‎," tuturnya.

Adapun mengenai keinginan Fraksi Partai Gerindra yang meminta revisi UU KPK itu dicabut dari Prolegnas Prioritas 2016, Sudding berpendapat itu perlu persetujuan dari DPR dan pemerintah. "Kalau memang Jokowi atau pihak pemerintah tegas melakukan penolakan, karena setiap RUU masuk Prolegnas harus mendapat persetujuan kedua belah pihak," ucapnya.

Diketahui, hasil rapat konsultasi Presiden Jokowi bersama pemimpin DPR di Istana Negara, Jakarta, kemarin, disepakati bahwa pembahasan revisi UU KPK ditunda. Rapat Paripurna DPR hari ini batal membahas nasib revisi UU KPK. Paripurna DPR hari ini hanya membahas rancangan Undang-undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat.


Bareskrim Akan Panggil Ahok Hari Ini Setelah Tetapkan Tersangka Baru Kasus UPS ! | Ahok Akhirnya Penuhi Panggilan Bareskrim Untuk Jadi Saksi Kasus UPS Setelah Penetapan Tersangka Baru !


Kasus penggelapan dana dalam pengadaan Uninterrutible power supply (UPS) masih dalam proses penyidikan. Hari ini, Kamis, 25 Februari 2016 pihak Bareskrim Mabes polri telah menjadwalkan untuk kembali memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dalam kasus UPS ini Ahok berperan sebagai saksi. Pemanggilan yang dilakukan oleh pihak polisi tersebut dikarenakan telah ditetapkannya tersangka baru dalam kasus UPS ini.
Ahok pun telah menjelaskan, walaupun pihak penyidik telah menetapkan tersangka baru dan memanggil dirinya kembali, namun penyidik belum memberitahukan kepada Ahok siapa dan jumlahnya berapa. Pemanggilan yang dilakukan ini hanya untuk memberikan keterangan tambahan kepada Ahok.
setelah Ahok memberikan kesaksiannya di pengadilan beberapa waktu yang lalu, pihak jaksa merasa perlu adanya tambahan untuk dapat menetapkan tersangkanya. Karena itu penyidik kembali melakukan pemeriksaan.

Dan akhirnya telah menemukan dan menetapkan bahwa adanya tersangka baru dalam kasus UPS ini. pihak Bareskrim Polri juga akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dalam kasus penggelapan uang pengadaan UPS.

Menurut keterangan dari Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto, Gubernur Ahok akan menjalani pemeriksaan pekan ini. dalam pemeriksaan ini Ahok akan dimintai keterangan lebih lanjut terkait dengan adanya tersangka baru.

Ditetapkannya tersangka baru dalam kasus UPS ini menunjukkan perkembangan proses penyidikan yang selama ini dilakukan oleh pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Akan tetapi, belum ada rincian tentang kapan tersangka tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bukti-bukti yang membuat polisi menetapkan adanya tersangka baru juga belum dibeberkan. Sampai saat ini telah adaa beberapa saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan dalam kasus penggelapan dana pengadaan UPS tersebut.

Ahok merupakan salah satu saksi yang pernah memberikan keterangan dipengadilan. Pasalnya dalam kasus UPS tersebut terdapat tanda tangan Ahok yang berarti menyetujui pengadaan UPS, akan tetapi Ahok mengatakan tidak tahu mengenai masalah tersebut.

Baca Juga :
Aburizal Sakit, Rapat Pleno Pengesahan Munas Golkar Ditunda | Bagi-bagi Dolar Sampai 'Gratifikasi' Jet Pribadi
Kebakaran di Jaya Plaza Kosambi Hampir Sama Seperti yang Terjadi di Kings | Petugas Damkar Bertahan di Jaya Plaza
ISIS 'memecah belah' kelompok militan Indonesia

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali dipanggilan oleh Bareskrim Polri, dan pagi ini ia memnuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Dalam panggilan kedua ini, Ahok masih akan diperiksa sebagai saksi dari kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD DKI 2014.

Terlihat Ahok tiba di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2016) sekitar pukul 08.00 WIB. Namun demikian Ahok enggan untuk memberikan komentar lebih lengkap mengenai pemeriksaan yang ia jalani. Dari keterangannya, ia hanya mengungkapkan bahwa dirinya sama sekali tak ada persiapan apa-apa, hanya memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus UPS.

Belum diketahui bahwa pemanggilan Ahok ini apakah akan ada penetapan tersangka kasus UPS yang baru, menigngat sebelum telah ditetapkan sebagai tersangka ada  lima orang. Untuk kasus ini Bareskrim sudah menetapkan beberapa tersangka yakni mantan Kasi Prasarana dan Sarana Sudin Pendidikan Jakarta Menengah Jakarta Barat Alex Usman, PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Firmansyah, anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar.

Sebelumnya Ahok juga telah mengungkapkan bahwa ia akan kembali mendtangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik. Namun dari perkiraannya, ppanggilan kali ini mungkin kesaksiannya untuk menetapkan tersangka baru dari kasus UPS.

Ahok ketika di Balai Kota kemarin, Rabu (24/2/2016), menungkapkan bahwa kemungkinan pemeriksaan yang akan ia jalani hari ini bisa lebih cepat mengingat ia sebagai saksi. Mungkin dengan kesaksiannya kali ini akan meberikan kunci bahwa akan ada lagi tersangka kasua UPS. Sebelumnya pada pemanggilan pertama, Ahok dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Alex Usman namun kali ini lain orang lagi. Ahok juga sudah pernah dipanggil bersaksi di pengadilan Tipikor untuk kasus yang sama dengan tersangka Alex Usman.

Diketahui baru Alex Usman saja yang kasusnya disidangkan di pengadilan Tipikor. Untuk perkara ini, Alex Usman didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014. Kerugian keuangan akibat kasus ini diperkirakan Rp 81 miliar.

 
 
resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut
Copyright © 2014 Berita pagi ini