Rabu, 02 Maret 2016

Urine Anggota DPR yang Anak Mantan Wapres Negatif Narkoba | Polisi Ambil Sampel Darah dan Rambut Ivan Haz

 

POLDA Metro Jaya terus mendalami dugaan penyalahgunaan narkoba oleh anggota DPR Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz. Anak Buah Irjen Tito Karnavian di Polda Metro Jaya bahkan perlu menempuh cara lain untuk menelusuri dugaan bahwa putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu mengonsumsi narkoba.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto, hasil tes urine pada Ivan yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) memang negatif. “Morfin, ganja, sabu, kokain, semua negatif,” kata Eko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, seperti dilansir JPNN (grup pojoksulsel). 

Meski begitu, Eko menegaskan bahwa zat methamphetamine dalam tubuh manusia bisa hilang dalam seminggu. Bahkan, tambahnya, dengan bantuan obat, zat itu bisa cepat memudar. “Ada obat dari Singapura yang ampuh untuk itu,” terangnya. Karenanya, Eko pun menggaet Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk melakukan tes DNA pada Ivan. Rencananya, tes DNA itu akan dilakukan hari ini. “Pemeriksaan akan mengambil sampel rambut IH,” jelasnya.

Sebelumnya, Ivan dikabarkan terjaring dalam operasi pemberantasan narkoba di kompleks perumahan TNI di kawasan Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Ada lima oknum anggota TNI terjaring operasi itu. Setelah dikembangkan, ternyata ada kaitan Ivan pada kasus itu.

Baca Juga :
Gugatan praperadilan ‘kopi sianida’ Jessica Wongso, kandas | Praperadilan Ditolak, Jessica Tetap Ditahan di Rutan Polda
Polisi Bunuh Dan Mutilasi Anak Kandungnya | Detik-detik Polisi Bunuh dan Mutilasi 2 Anak Kandung
Ahok Ungkap Rahasia Sukses Bongkar Kalijodo | Ini Rencana Ahok Soal Proyek di Kalijodo, Bukan Lagi Tempat Cari Jodoh

 Politikus PPP, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz hari ini menjalani pemeriksaan uji sampel darah dan rambut. "Tadi pagi Ivan Haz diambil sampel rambut dan darahnya," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Eko Daniyanto kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (2/3/2016). Pengambilan sampel itu dilakukan di Puslabfor Mabes Polri guna mengetahui adanya kandungan narkotika di dalam tubuhnya.

Menurutnya hal itu salah satu teknis bagaimana mengetahui seseorang terindikasi menggunakan narkoba. Sebab, bisa saja Ivan Haz menggunakan obat untuk mengecoh hasil. Eko mengaku, hasil pemeriksaan itu baru bisa keluar lima hari kedepan.

"Paling cepet hasilnya keluar 4-5 hari ini. Tapi kalau lama bisa sampai satu mingguan," imbuhnya.
Sebelumnya, putra mantan Wakil Presiden Indonesia, Hamzah Haz itu telah menjalani pemeriksaan urine, hasilnya menunjukkan bahwa Ivan Haz negatif narkoba.

Namun aparat kepolisian tak percaya begitu saja, lantaran didapat informasi bahwa anggota DPR dari Komisi IV pernah melakukan transaksi narkotika di Kostrad pada tahun 2015 dan 2016 sebanyak enam kali.

 

Gugatan praperadilan ‘kopi sianida’ Jessica Wongso, kandas | Praperadilan Ditolak, Jessica Tetap Ditahan di Rutan Polda



Dalam sidang hari Selasa (01/03) pagi, hakim tunggal, I Wayan Merta, menyebut penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap Jessica Wongso 'sudah tepat dan benar'. Jessica Kumala Wongso melalui pengacaranya mengajukan gugatan prapradilan terkait penangkapannya oleh polisi yang mereka yakini tidak sah.

Yudi Wibowo Sukinto, pengacara Jessica, dalam beberapa pernyataan kepada media mengatakan, 'polisi tidak memiliki bukti dan hanya menetapkan Jessica sebagai tersangka, dan menahannya karena tekanan publik. Itu pelanggaran HAM'.

Namun hakim menyatakan, ia tidak memeriksa hal tersebut, namun lebih pada apakah penahanannya sah dan sesuai kewenangan polisi. Karenanya, kata Hakim I Wayan Merta di sidang itu, 'permohonan pemohon praperadilan patut ditolak seluruhnya'. Hakim memutuskan untuk menolak permohonan agar Jessica dibebaskan dan pencekalannya dicabut.

Membantah terlibat

Dengan demikian, Jessica akan tetap ditahan di rutan Polda Metro Jaya, sebelum diserahkan berkasnya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Polisi menahan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin melalui apa yang dikenal sebagai kasus 'kopi sianida,' di sebuah kedai kopi di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016 lalu.

Selama tiga pekan, kasus ini menjadi perbincangan publik dan akhirnya Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara, pada Sabtu (30/01) pukul 07.45 WIB, setelah beberapa jam sebelumnya, polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Jessica, 27 tahun, adalah teman Mirna ketika kuliah di Australia. Bersama seorang teman bernama Hani, mereka bertiga bertemu dan minum di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari.
Namun, setelah meminum secangkir Kopi Vietnam, Mirna meninggal dunia.

Berdasarkan uji laboratorium, polisi memastikan ada 15 gram racun sianida di kopi yang diminum Mirna, yang menewaskan perempuan 27 tahun tersebut. Jessica selama ini dia mengaku tidak mengetahui keberadaan racun di dalam kopi yang dia pesan untuk Mirna.

Baca Juga :
Korban Sebut Saipul Jamil Tunjukkan Video Porno Sebelum Pelecehan Terjadi | Jawaban DS Saat Dicecar Kasus Pencabulan Saipul Jamil
Bareskrim Akan Panggil Ahok Hari Ini Setelah Tetapkan Tersangka Baru Kasus UPS ! | Ahok Akhirnya Penuhi Panggilan Bareskrim Untuk Jadi Saksi Kasus UPS Setelah Penetapan Tersangka Baru !
Penggusuran Kalijodo Sudah Berjalan 90 Persen | Suasana Mencekam Jelang Penggusuran Kalijodo

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso dengan jadwal pembacaan putusan atau dismissal. Dalam sidang putusan ini, hakim tunggal I Wayan Merta memutuskan sidang praperadilan dengan pemohon Jessica ditolak.

Maka itu, kata Merta, tidak ada alasan untuk Polda Metro jaya membebaskan Jessica dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

"Maka, tidak ada alasan memerintahkan termohon mengeluarkan Jessica dari Rutan Polda Metro Jaya dan mengangkat cekal yang bersangkutan. Permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Biaya perkara nihil," kata I Wayan Merta di PN Jakpus, Kemayoran, Jakpus, Selasa (1/3/2016).

Berdasarkan pantauan, sidang putusan praperadilan Jessica digelar di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat pada pukul 09.50 WIB. Dalam sidang tersebut, hadir pengacara Jessica, Yudi Wibowo S dan kuasa hukum kepolisian.

Sidang dengan agenda puputusan praperadilan Jessica pun dipimpin hakim tunggal, yakni I Wayan Merta. Usai membaca pertimbangan-pertimbangan praperadilan, seperti adanya keterangan saksi ahli dari pihak Jessica yang menyebutkan kalau penahanan terhadap saksi, dalam hal ini Jessica, boleh saja dilakukan selama saksi tersebut diduga kuat sebagai tersangka.

Sekadar diketahui, Jessica Kumala Wongso mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat pada awal Februari 2016. Jessica mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus kematian Mirna dari penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.


 
resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut
Copyright © 2014 Berita pagi ini