Senin, 22 Februari 2016

Berkas Kasus Jessica Wongso Mulai Diteliti Kejati DKI | Penyidik Tak Sabar Ladeni Sidang Praperadilan, Kejati Tentukan Sikap Maks. 7 Hari Usai Penyerahan Berkas !!

 

Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat 19 Februari. Saat ini, Kejati masih meneliti berkas tersebut.

"Hari Jumat kami menerima berkas atas nama Jessica, selanjutnya akan dilakukan penelitian secara formil maupun materiil," kata Kepala Seksi (Kasie) Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, seperti dilansir Antara, Minggu (21/2/2016).

Ia menjelaskan, waktu yang dimiliki Kejati DKI untuk meneliti berkas sesuai peraturan adalah 7 hari. "Dalam waktu 7 hari itu, jaksa harus menentukan sikap apakah berkas tersebut lengkap atau belum lengkap," ujar dia.

Waluyo menambahkan, jika berkas kasus Mirna itu sudah dinyatakan lengkap maka diterbitkan surat P21. Jika sebaliknya, "Maka berkas itu akan dikembalikan ke penyidik kepolisian sembari diberikan petunjuk." Petunjuk untuk berkas itu, sambung dia, harus segera dipenuhi penyidik kepolisian paling lama selama 14 hari.
Praperadilan

Sementara itu, tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin alias Mirna, Jessica Kumala Wongso (27) mengajukan gugatan praperadilan penyidik Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). "Iya kami sudah mengajukan gugatan praperadilan pada pekan kemarin," kata pengacara Jessica, Andi Joesoef.

Andi menuturkan, gugatan praperadilan itu secara normatif terkait prosedur penyidik kepolisian menetapkan tersangka terhadap Jessica. Namun Andi enggan menjelaskan kesalahan prosedur penyidik kepolisian dalam menetapkan tersangka terhadap kliennya tersebut, "Nanti saja ikuti di persidangannya," ujarnya.

Andi menyatakan, pihaknya memiliki langkah pembelaan hukum untuk Jessica selama proses penyidikan yang dilakukan polisi sebelum berkas berita acara pemeriksaan (BAP) diserahkan ke kejaksaan. Rencananya, sidang perdana praperadilan Jessica akan digelar PN Jakarta Pusat pada 23 Februari 2016.

Baca Juga :
Kematian Mirna | Kronologis Kematian Mirna
Cuaca Ekstrim | Banjir Melanda Kawasan Jakarta Dan Sekitarnya
Demo Di Istana Gagal Temui Presiden | Nasib tenaga Honorer

Kejaksaan tinggi DKI Jakarta masih meneliti berkas tersangka kasus Kematian dari Wayan Mirna Salihin yaitu Jessica Kumala Wongso setelah penyidik Polda Metro Jaya dan melimpahkan Berkas Tersebut. menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Kejati DKI Jakarta bernam Waluyo jika peraturan Kejati memiliki Waktu 7 hari untuk penelitian.

Waluto mengatakan bahwa Hari Jumat Kejati menerima berkas atas nama Jessica, selanjutnya akan dilakukan penelitian secara formil maupun materiil. Waluyo menjelaskan jika Kejati akan menentukan sikap dalam waktu bahwa Maksimal tujuh hari terkait dengan berkas  perkara Kasus Tersangka Jessica.
Jika berkas dinyatakan lengkap, Maka diterbitkan surat P21 oleh Kejati DKI Jakarta. Jika belum lengkap, maka berkas itu akan dikembalikan ke penyidik kepolisian sembari diberikan petunjuk.
Sementara itu, Tersangka Kasus pembunuhan Mirna yaitu Jessica Kumala Wongso emggugat Praperadilan pada awal pekan kemarin. Andi yang juga Kuasa Hukum dari Jessica menuturkan gugatan praperadilan itu secara Normatif terkait dengan Prosedur  penyidik Kepolisian tentang penetapan tersangka dari Jessica Kumala Wongso.

Akan tetapi Andi enggan menjelaskan kesalahan Prosedur kepolisian dalam menetapkan Tersangka terhadap Kliennya tersebut. Andi mengatakan bahwa pihaknya memiliki langkah pembelaan hukum untuk Jessica selama Proses penyidikan dilakukan oleh penyidik Kepolisian sebelum berkas Acara Pemeriksaan (BAP) diserahkan.

Rencananya, sidang perdana praperadilan Jessica akan digelar PN Jakarta Pusat pada 23 Februari 2016.
Pihak dari Jessica sudah menyiapkan seorang ahli yang ia percaya dapat memaparkan dugaan kecacatan hukum dalam kasus kopi ‘sianida’ Mirna ini. Ia mempersilahkan masyarakat dan media menghadiri sidang Jessica pada 23 Februari.

Dalam Proses Praperadilan ini, salah satu Poin yang dituntut adalah agar Jessica dikeluarkan dari Penjara. Menurut Yudi, Bukti yang dimiliki Polisi saat menetapkan Jessica sebagai Tersangka tidaklah kuat. Ia menyarankan untuk mencari Tersangka lain.
Diketahui bahwa Jessica dijerat oleh Pasal 340 KUHP tetang pembunuhan berencana dengan hukuman 20 Tahun Penjara. Dengan demikian, penyidik juga berkewajiban menjelaskan perbuatan yang dilakukan Jessica dan dilengkapi Unsur-unsur dan perencanaan pembunuhan.

0 komentar:

Posting Komentar

resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut
Copyright © 2014 Berita pagi ini