Rabu, 02 Maret 2016

Gugatan praperadilan ‘kopi sianida’ Jessica Wongso, kandas | Praperadilan Ditolak, Jessica Tetap Ditahan di Rutan Polda



Dalam sidang hari Selasa (01/03) pagi, hakim tunggal, I Wayan Merta, menyebut penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap Jessica Wongso 'sudah tepat dan benar'. Jessica Kumala Wongso melalui pengacaranya mengajukan gugatan prapradilan terkait penangkapannya oleh polisi yang mereka yakini tidak sah.

Yudi Wibowo Sukinto, pengacara Jessica, dalam beberapa pernyataan kepada media mengatakan, 'polisi tidak memiliki bukti dan hanya menetapkan Jessica sebagai tersangka, dan menahannya karena tekanan publik. Itu pelanggaran HAM'.

Namun hakim menyatakan, ia tidak memeriksa hal tersebut, namun lebih pada apakah penahanannya sah dan sesuai kewenangan polisi. Karenanya, kata Hakim I Wayan Merta di sidang itu, 'permohonan pemohon praperadilan patut ditolak seluruhnya'. Hakim memutuskan untuk menolak permohonan agar Jessica dibebaskan dan pencekalannya dicabut.

Membantah terlibat

Dengan demikian, Jessica akan tetap ditahan di rutan Polda Metro Jaya, sebelum diserahkan berkasnya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Polisi menahan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin melalui apa yang dikenal sebagai kasus 'kopi sianida,' di sebuah kedai kopi di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016 lalu.

Selama tiga pekan, kasus ini menjadi perbincangan publik dan akhirnya Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara, pada Sabtu (30/01) pukul 07.45 WIB, setelah beberapa jam sebelumnya, polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Jessica, 27 tahun, adalah teman Mirna ketika kuliah di Australia. Bersama seorang teman bernama Hani, mereka bertiga bertemu dan minum di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari.
Namun, setelah meminum secangkir Kopi Vietnam, Mirna meninggal dunia.

Berdasarkan uji laboratorium, polisi memastikan ada 15 gram racun sianida di kopi yang diminum Mirna, yang menewaskan perempuan 27 tahun tersebut. Jessica selama ini dia mengaku tidak mengetahui keberadaan racun di dalam kopi yang dia pesan untuk Mirna.

Baca Juga :
Korban Sebut Saipul Jamil Tunjukkan Video Porno Sebelum Pelecehan Terjadi | Jawaban DS Saat Dicecar Kasus Pencabulan Saipul Jamil
Bareskrim Akan Panggil Ahok Hari Ini Setelah Tetapkan Tersangka Baru Kasus UPS ! | Ahok Akhirnya Penuhi Panggilan Bareskrim Untuk Jadi Saksi Kasus UPS Setelah Penetapan Tersangka Baru !
Penggusuran Kalijodo Sudah Berjalan 90 Persen | Suasana Mencekam Jelang Penggusuran Kalijodo

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso dengan jadwal pembacaan putusan atau dismissal. Dalam sidang putusan ini, hakim tunggal I Wayan Merta memutuskan sidang praperadilan dengan pemohon Jessica ditolak.

Maka itu, kata Merta, tidak ada alasan untuk Polda Metro jaya membebaskan Jessica dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

"Maka, tidak ada alasan memerintahkan termohon mengeluarkan Jessica dari Rutan Polda Metro Jaya dan mengangkat cekal yang bersangkutan. Permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Biaya perkara nihil," kata I Wayan Merta di PN Jakpus, Kemayoran, Jakpus, Selasa (1/3/2016).

Berdasarkan pantauan, sidang putusan praperadilan Jessica digelar di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat pada pukul 09.50 WIB. Dalam sidang tersebut, hadir pengacara Jessica, Yudi Wibowo S dan kuasa hukum kepolisian.

Sidang dengan agenda puputusan praperadilan Jessica pun dipimpin hakim tunggal, yakni I Wayan Merta. Usai membaca pertimbangan-pertimbangan praperadilan, seperti adanya keterangan saksi ahli dari pihak Jessica yang menyebutkan kalau penahanan terhadap saksi, dalam hal ini Jessica, boleh saja dilakukan selama saksi tersebut diduga kuat sebagai tersangka.

Sekadar diketahui, Jessica Kumala Wongso mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat pada awal Februari 2016. Jessica mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus kematian Mirna dari penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.


 

0 komentar:

Posting Komentar

resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut
Copyright © 2014 Berita pagi ini