Sabtu, 27 Februari 2016

Reaksi Pedagang Pasar Soal Aturan Kantong Plastik Berbayar | Aturan Kantong Plastik, Ahok Tak Ikuti Menteri Lingkungan



Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan aturan pengenaan biaya tambahan minimal Rp 200 untuk pemberian kantong plastik belanja di ritel modern di 23 kota. Kebijakan ini resmi berlaku pada 21 Februari 2016. Lantas bagaimanan dengan para pedagang di pasar tradisional?. Mereka ternyata menolak kebijakan tersebut apabila nantinya benar-benar diterapkan di lokasi mereka berusaha.

"Ya kita jangan disamakan dengan tempat penjualan yang di toko-toko lah, kita harus ada dispensasi. Ini pasarnya masyarakat kecil," kata‎ pedagang sayuran di Pasar Mampang Jakarta Selatan, Maryati (46) saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (26/2/2016). Ia khawatir, dengan dikenakan biaya pada kantong plastik belanja akan menambah beban konsumen, mengingat mereka yang harus mengeluarkan biaya tambahan. Alhasil, belanja di pasar tradisional terkesan semakin mahal.

Sependapat dengan Maryati, pedagang bahan pokok, Lukman (35) menceritakan selama ini
beberapa harga bahan pokok terus mengalami fluktuasi harga. Hal inilah yang seharusnya menjadi fokus pemerintah. "Bukan malah ngurusin kantong plastik, kalau harga sembako tidak mahal, terus diterapkan kebijakan ini sih tidak apa-apa. Ini saja harga masih tidak menentu, kok mau nambah beban masyarakat lagi saja," tegas dia.‎

Ketentuan kantong plastik berbayar minimal seharga Rp 200 tertuang dalam surat edaran bernomor S.1230/ tertanggal 17 Februari 2016 yang diterbitkan Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dalam surat tersebut, menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO) pada 16 Februari 2016 di kantor KLHK.

Baca Juga :
 Menpora Kaji Rencana Pencabutan Pembekuan PSSI | Agum: PSSI Akan Diaktifkan Lagi
Aburizal Sakit, Rapat Pleno Pengesahan Munas Golkar Ditunda | Bagi-bagi Dolar Sampai 'Gratifikasi' Jet Pribadi
Kebakaran di Jaya Plaza Kosambi Hampir Sama Seperti yang Terjadi di Kings | Petugas Damkar Bertahan di Jaya Plaza

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak akan mengikuti surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penggunaan kantong plastik di pusat-pusat belanja. Alasannya, pemerintah DKI memiliki aturan sendiri, yaitu Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.

Menurut Ahok, dalam perda itu, pemilik toko retail modern harus menyediakan kantong plastik ramah lingkungan. Jika aturan ini dilanggar, pengusaha retail dikenai denda sebesar Rp 5-25 juta. Perda itu sudah disahkan pada 2013 dan telah disosialisasi. Namun Ahok berencana mensosialisasi kembali perda itu hingga tiga bulan ke depan.

"Waktu itu sosialisasi pabrik-pabrik dulu agar berusaha pindah memproduksi yang ramah lingkungan. Pabrik kan butuh waktu. Saya kira sudah 2016, sudah tiga tahun, sudah cukup dong," kata Ahok—sapaan akrab Basuki—di Balai Kota Jakarta, Rabu, 24 Februari 2016.

Pemerintah DKI juga membebaskan para pengusaha toko retail modern jika ingin menerapkan sistem berbayar untuk plastik ramah lingkungan yang mereka sediakan. Alasannya, biaya produksi plastik ramah lingkungan lebih mahal dibanding kantong plastik biasa. "Kalau plastik biasa Rp 200 perak juga mereka enggak minta ke pelanggan karena compliment dari penjualan," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan surat edaran Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar. Konsumen harus membayar Rp 200 untuk kantong plastik yang digunakan.

Ahok sempat menyebutkan harga tersebut terlalu murah. Dia bahkan meminta harga Rp 5.000. Namun, belakangan, Ahok justru menegaskan kembali bahwa DKI Jakarta telah memiliki perda yang lebih maju daripada Surat Edaran Kementerian LHK tersebut.
 
 

0 komentar:

Posting Komentar

resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut
Copyright © 2014 Berita pagi ini