Selasa, 02 Februari 2016

Penjualan Organ Ginjal | Polisi Usut Penjualan Liver



Aparat kepolisian beberapa waktu yang lalu berhasil meringkus jaringan penjualan perdagangan organ ginjal manusia di daerah Jawa Barat.
Para pemburu ginjal ini menjanjikan bayaran ginjal yang didonorkan oleh para korban sebesar Rp70 juta, jauh lebih kecil dari harga ginjal yang dijual sebesar Rp300 juta.
Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) menegaskan, pemerintah tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas terkait hal itu, karena telah melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang (UU) yang berlaku.
“Otomatis (diberikan sanksi). Namanya melanggar, pasti. UU tidak memperbolehkan. Di seluruh dunia, organ tubuh tidak boleh diperdagangkan,” ujar JK usai membuka Musyarawah Kerja Nasional Palang Merah Indonesia di Istana Wapres Jakarta, Minggu malam 31 Januari 2016.
Hal senada diungkapkan oleh Pelaksana Harian Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Ginandjar Kartasasmita. Menurutnya, praktik jual organ tubuh manusia itu tak hanya melanggar ketentuan secara UU, melainkan melanggar hak asai manusia.
“Tentu sebagai warga negara, kami sangat peduli, karena melanggar hukum. Itu jelas sekali. Melanggar kemanusiaan,” kata Ginandjar.
Terkait dengan keterlibatan salah satu rumah sakit di bilangan Jakarta, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) era Orde Baru tersebut enggan berkomentar lebih jauh.
Sekedar informasi, salah satu rumah sakit yang dimaksud terlibat dalam sindkat tersebut adalah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Namun, Pihak RSCM sendiri telah menampik bahwa pihaknya tidak terlibat dalam sindikat perdagangan organ tubuh ilegal itu.
Secara institusi, RSCM sendiri tidak pernah menadah ginjal dari perdagangan organ tubuh. “Yang jelas, RSCM tidak terlibat. Sama sekali tidak terlibat,” ujar Direktur Utama RSCM, CH Soejono beberapa waktu yang lalu.
Bahkan, Soejono menegaskan, apabila ada salah satu pegawainya yang terlibat dalam penjualan organ tubuh ilegal tersebut, ia tak akan segan-segan untuk merumahkan sang pegawai.
“Kalau ada yang terlibat seperti itu, ketahuan sama saya. Saya tidak pandang bulu. Tidak takut saya sama siapa pun. Saya pecat,” ujarnya.

Baca Juga :
 Cuaca Ekstrim | Banjir Melanda Kawasan Jakarta Dan Sekitarnya
Virus Zika | Penyakit Demam Berdarah
Polisi Lakukan Mediasi | Bentrok Di Medan



Kasus penjualan ginjal manusia menyeruak ke publik. Beberapa kampung di wilayah Jawa Barat kini menjadi sorotan karena sejumlah warganya yang menjual ginjal demi motif ekonomi. Dua tersangka sindikat penjualan ginjal yang kini ditahan Bareskrim yakni AG dan DD mengisahkan awal mula mereka menjadi korban hingga terlibat menjadi sindikat. Menurut penuturan dari Osner Johnson Sianipar‎, kuasa hukum kedua tersangka itu, mengatakan yang lebih mencengangkan lagi sempat ada korban yang mau mendonorkan ginjal ke luar negeri namun itu ditolak.

Dan kemungkinan besar, organ tubuh yang dijual bukan hanya ginjal saja melainkan organ-organ lainnya seperti lever. Soal hal-hal itu, saat ini tengah didalami oleh penyidik. "Yang saya dengar, selain ginjal ada jual sempat penjualan lever, ini sedang diungkap. Makanya klien saya sempat dibawa pengembangan untuk penggeledahan di rumahnya di Bandung, di beberapa klinik dan rumah sakit di Bandung serta dalam waktu dekat ini RS di Jakarta juga akan digeledah demi mendapatkan bukti-bukti," kata Osner, Jumat (29/1/2016).

Atas adanya dugaan penjualan organ lain selain ginjal, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menuturkan hal itu tengah diusut oleh Kabareskrim Komjen Anang Iskandar ‎dan anak buahnya di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. "Sedang diselidiki adanya dugaan penjualan organ tubuh lain selain ginjal. Pendonor organ tubuh itu sudah diatur dan sebetulnya tidak perlu dirisaukan. Kalau tidak ada transaksi jual beli ya sah-sah saja, itu boleh tapi kalau dijual belikan, kasih ke pendonor Rp 70 juta dan dijual ke penerima Rp 300 juta itu melanggar hukum," terangnya di sela-sela Rapim TNI-Polri di PTIK, Jakarta Selatan.

Jenderal bintang empat ini melanjutkan ia sudah memerintahkan para penyidik untuk mengusut kasus ini hingga ke pihak rumah sakit ataupun dokter apabila memang ada indikasi keterlibatan mereka. "Itu kan sudah ada aturan hukumnya bisa kena Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) biarkan penyidik bekerja dulu, beri kesempatan mereka," tambahnya. Lebih lanjut, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana‎ menegaskan pihaknya menemukan adanya malpraktek dalam kasus ini karena ada prosedur yang tidak dilalui baik oleh pendonor maupun penerima ginjal.

"Periksa dulu di rumah sakit lain pengecekan CT Scan dan genetika, baru dibawa ke Jakarta disana eksekusi (dioperasi). Memang ada malpraktek karena ada birokrasi yang tidak dilalui. Harusnya kan korbannya ini ‎bukan pekerja kasar, dan keluarga yang ada hubungan darah jadi tahu riyawat sakitnya. Menurut dokter suami istri saja tidak dianjurkan," ujar Umar. Dalam menangani kasus ini, Umar juga mengaku akan berkonsultasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta saksi-saksi ahli lainnya.





0 komentar:

Posting Komentar

resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut
Copyright © 2014 Berita pagi ini