Revisi UU KPK Lemahkan Pemberantasan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam | Demokrat Konsisten Tolak Revisi UU KPK
Tindak pidana korupsi yang terjadi di sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) terbukti merusak tata kelola alam dan menciptakan kondisi serta kualitas manusia Indonesia yang buruk. Pengaruh rusaknya SDA di Indonesia berimplikasi besar terhadap kondisi lingkungan global.
Maka dari itu, kerja keras dari pemerintah dan KPK diperlukan untuk memulihkan persoalan lingkungan yang sudah berlangsung cukup lama.
Berangkat dari fakta tersebut, beberapa tokoh lintas agama dan pegiat kemanusiaan mendesak pemerintah menghentikan upaya revisi UU KPK yang bermuara pada pelemahan sistematis kewenangan, fungsi, dan tugas KPK dalam memberantas korupsi di sektor pengelolaan SDA.
"Kami melihat revisi UU KPK itu melemahkan. Lemahnya KPK berujung pada penghancuran SDA. Tidak pernah ada masyarakat yang bisa sejahtera karena kondisi SDA yang rusak," ujar Direktur Thamrin School of Climate Change and Sustainability, Pendeta Victor Rembeth, saat konferensi pers Korupsi dan Perubahan Iklim, di Gedung Pusat Dakwah Muhammadyah, Menteng Raya, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).
Victor juga menuturkan, hasil penelitian KPK pada tahun 2010 menunjukkan bahwa terdapat potensi besar korupsi yang berlangsung selama ini dalam pengelolaan hutan di Indonesia.
Data menunjukkan, selama periode 2000-2005, lajur deforestasi di Indonesia mencapai 1,8 juta hektar per tahun, kemudian pada tahun 2012 mencapai 840.000 hektar per tahun.
"Meski mengalami penurunan, angka laju kerusakan lingkungan itu masih tertinggi di antara semua negara yang memiliki hutan," ujar Victor.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, revisi UU KPK yang sedang berjalan sangat jelas dikendarai oleh pemilik kepentingan ekonomi dan politik yang khawatir kepentingannya terganggu KPK. Terlebih lagi, KPK tengah gencar melanjutkan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam.
"Kami menyatakan menolak segala bentuk pelemahan KPK. Pemerintah perlu mempertahankan kewenangan, fungsi, dan tugas KPK," ungkapnya.
Konferensi pers tersebut dihadiri pula perwakilan dari Madrasah Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah, Pusat Belajar Anti Korupsi Dompet Dhuafa, Persatuan Gereja Indonesia (PGI), dan Nahdlatul Ulama (NU).
Baca Juga :
Beda Gejala Infeksi Virus Zika Dengan Demam Berdarah | Satu Jenis Nyamuk, 3 Virus Berbeda
Virus Zika | Penyakit Demam Berdarah
Apa Itu Gafatar? | Kasus Dr.Rica Tri Handayani
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas menegaskan bahwa partainya konsisten menolak rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini dalam pembahasan di tingkat legislatif.
"Kami
akan tetap katakan 'tolak' jika ada agenda lain. KPK itu harus
diperkuat dan didorong menjadi lembaga yang bisa memberikan keteduhan
hukum," katanya setelahh menggelar sosialisasi empat pilar di Desa
Purwoasri, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, Selasa (17/2).
Ia
mengatakan partainya menengarai adanya upaya sistematis dilakukan
kelompok tertentu melalui mekanisme politik di DPR untuk melemahkan KPK.
Sinyalemen itu menurut dia terlihat dari upaya pembatasan ataupun
pengurangan kewenangan KPK, namun dikemas dalam bahasa penguatan lembaga
yang selama ini dikenal superbody tersebut.
"Revisi tersebut hanya akan berdampak terhadap upaya pelemahan wewenang KPK," ujarnya.
Menurut
Ibas, hingga saat ini tidak ada alasan yang mendesak untuk melakukan
perubahan terhadap kewenangan lembaga antirasuah tersebut. Terlebih,
lanjut dia, KPK telah diisi orang-orang pilihan yang kredibel dan mampu
menjadi motor penegakan hukum di Indonesia.
Ibas
mengatakan, sikap Partai Demokrat secara resmi akan disampaikan melalui
pandangan fraksi dalam sidang paripurna di DPR RI. "Tunggu saja, nanti
akan kami sampaikan seperti apa pandangan Fraksi Dekokrat," ujar mantan
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu.
Ia
justru mendorong KPK agar lebih tegas dalam menjalankan pengawasan dan
penegakan hukum, sehingga upaya pencegahan maupun penindakan bisa
berjalan dengan baik. "Aturan
sudah ada, KPK juga diisi orang-orang yang terbaik. Jadi, ketika bisa
dicegah ya di cegah. Ketika sudah 'kebangetan' (melanggar koridor hukum)
ya ditangkap. Silakan untuk dilakukan penegakan hukum," katanya. Namun
apakah Partai Demokrat akan menggalang dukungan dari fraksi lain guna
mencegah terjadinya revisi UU KPK yang dinilai berdampak pelemahan itu,
Ibas tidak berkomentar.
0 komentar:
Posting Komentar