Tertangkapnya Jessica Kumala Wongso | Kasus Wayan Mirna Salihin
Selamat pagi semua, apa kabar nih?? Sampai kapan sih, kasus kematian Mirna cepat selesai??
Kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada Rabu, 6 Januari lalu seusai
meminum kopi bersama dua orang rekannya di Kafe Olivier, Grand
Indonesia, Jakarta menimbulkan banyak misteri.
Berikut kasus Kopi Mirna sejak kematiannya hingga perkembangan terkini penyelidikan kasus tersebut:
Sabtu, 30 Januari
Pihak kepolisian telah menangkap Jessica Kumala Wongso terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada Sabtu pagi, 30 Januari.
“Iya, sudah ditangkap,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya M. Iqbal saat dihubungi Rappler pada Sabtu pagi.
Jessica ditangkap di Neo Hotel Mangga Dua Square, Jakarta Utara, pada 07:45 pagi, saat bersama orang tuanya di kamar hotel.
"Ada ayahnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti.
Tidak ada perlawanan dari tersangka dan ia langsung dibawa menuju Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Jessica terancam pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP yang
berbunyi "barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas
nyawa orang lain, dancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Jessica dianggap tak konsisten saat memberikan keterangan sebagai saksi.
Krishna menyebutkan penyidik kepolisian memiliki empat alat bukti guna menetapkan tersangka Jessica, antara lain 20 keterangan saksi termasuk enam saksi ahli, dokumen, serta petunjuk lainnya yang saling terkait.
Sementara, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional
(Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan sempat menemui Jessica Wongso yang
sedang diperiksa sebagai tersangka untuk memastikan dia mendapat
perlakuan yang baik selama pemeriksaan oleh polisi.
"Kami harap dia juga berikan keterangan tidak berbelit sehingga
memudahkan polisi," kata Edi saat berkunjung ke Polda Metro Jaya, Sabtu
sore.
Berdasarkan penuturan Edi, Jessica terlihat santai dan ia pun diberikan minum oleh polisi.
Jumat, 29 Januari
Jessica Kumala Wongso, yang saat itu masih berstatus saksi dalam
kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, dicekal bepergian ke luar negeri
oleh pihak imigrasi, pada Jumat, 29 Januari.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
mencekal Jessica ke luar negeri terhitung efektif mulai hari ini hingga
26 Juni 2016.
"Pencekalan ini atas permintaan Polri," kata Kepala Sub Bagian
Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia, Heru Santoso, Jumat.
Pada Jumat malam, status Jessica ditingkatkan menjadi tersangka.
Selasa, 26 Januari
Usai gelar perkara meninggalnya Wayan Mirna Salihin pada Selasa, 26
Januari, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya
untuk melengkapi alat bukti mereka dalam kasus ini.
Sebagai konsekuensinya hingga saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Mirna.
Senin, 25 Januari
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima Surat Perintah
Dimulai Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Metro Jaya, per Senin, 25
Januari.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo
mengatakan penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan jaksa peneliti
agar berkas acara pemeriksaan tidak "bolak-balik".
Koordinasi yang dilakukan secara tertutup tersebut agar penanganan
kasus Mirna tidak "dimentahkan" hakim saat sidang di pengadilan.
Rabu, 20 Januari
Jessica Kumala Wongso dipanggil untuk kali kedua ke Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan pertama yang dilakukan tanggal 19 Januari 2016,
Jessica ditanya oleh tim psikolog Polda Metro Jaya untuk menggali
karakternya.
Sementara, usai diperiksa kali kedua, wanita berusia 27 tahun itu
mengatakan tidak ada pertanyaan baru yang diajukan polisi. Namun,
Jessica lebih terbuka kepada media dibandingkan ketika pemeriksaan
pertama. Saat itu, di hadapan media, Jessica membantah telah membunuh
Mirna yang diakui sebagai sahabatnya.
Dari pemeriksaan ini juga terungkap adanya petunjuk penting berupa
celana panjang yang digunakan Jessica saat menolong Mirna untuk dibawa
ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. Celana itu dibuang oleh asisten rumah tangga
Jessica, karena sobek.
Senin, 18 Januari
Berdasarkan keterangan polisi pada Senin, 18 Januari, Mirna meninggal
akibat meminum zat beracun sianida yang terkandung di dalam kopi
Vietnam.
Berdasarkan
studi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO),
sianida adalah zat racun dengan rumus kimia CN dan tergantung proses
kimiawi yang dialaminya dapat mengambil berbagai bentuk fisik mulai dari
hidrogen sianida (HCN) yang berbentuk gas atau cairan berwarna biru
pucat sampai natrium aianida (NaCN) yang berbentuk serbuk kristal
berwarna putih.
Asal muasal datangnya sianida dalam kopi Mirna masih menjadi misteri.
Namun pihak Polda Metro mengungkapkan bahwa kecil kemungkinan sianida
tersebut masuk ke kopi Mirna saat kopi sedang diracik oleh karyawan
kafe.
Rabu, 13 Januari
Polda Metro Jaya sudah mengumpulkan banyak barang bukti, termasuk
keterangan saksi, terkait kematian Mirna Salihin. Namun, polisi belum
bisa membuat kesimpulan apapun.
“Kami menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik,” kata
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Krishna Murti, di
Jakarta, Rabu siang, 13 Junuari 2016.
Selama ini sudah banyak bukti-bukti yang disampaikan ke labfor. Kalau
hasil labfor didapat maka bukti material akan hidup, dan bisa dilakukan
analisa. “Baru dari sana akan bisa diketahui apakah ada peristiwa
pidana atau tidak. Kalau tidak ada unsur pidana ya kami hentikan,”
katanya.
Polda Metro Jaya akan fokus pada penyelidikan dengan memanggil semua
pihak yang dirasa terkait masalah ini. “Semua pihak yang dinilai punya
kaitan dipanggil. Dan semuanya masih status saksi. Belum ada tersangka,”
kata Krishna.
Rabu, 6 Januari
Mirna minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier bersama dua orang
temannya, Jessica dan Hani. Tak lama setelah meminum kopi tersebut,
Mirna pun menghembuskan nafas terakhirnya.