ICW Tanyakan Misi Luhut | Revisi UU KPK Ditolak, DPR Bisa Beralih Rombak KUH Pidana
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mempertanyakan sikap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan yang bersikeras ingin merevisi Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Soal revisi UU KPK ini luhut sangat bersikeras dan sangat dominan. Ini menimbulkan tanda tanya, apa misi luhut di balik revisi UU KPK,” kata dia, Sabtu (13/2).
Donal Fariz menambahkan, sikap Luhut tersebut telah melampaui kewenangannya yang hanya bertugas menjembatani koordinasi antara kementerian dan lembaga di bawahnya. Menurutnya, pernyataan Luhut sudah seolah-olah mewakili suara Presiden Joko Widodo untuk menentukan setuju atau tidaknya revisi UU KPK tersebut.
“Yang berwenang itu kan kementerian dan lembaga terkait seperti Menteri Hukum dan HAM. Luhut menurut saya melampaui, apalagi mendahului sikap resmi dari presiden soal revisi UU KPK itu,” ucap Donal Fariz.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menanggapi penolakan dari berbagai pihak terkait dengan 4 poin Revisi pada Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Luhut menantang pihak-pihak yang menolak revisi UU KPK untuk bertemu dengannya guna berdiskusi pentingnya UU KPK direvisi.
"Orang yang bilang nggak setuju (revisi UU KPK) datang ke saya. Saya memang nggak ahli hukum, tapi sedikit-sedikit ngerti hukum," kata Luhut di Kantor Kemenkopolhukam, Jumat (12/02).
Baca Juga :
Cuaca Ekstrim | Banjir Melanda Kawasan Jakarta Dan Sekitarnya
Hamas Syahid Izzuddin | Penyakit Hamas Syahid Izzuddin | Hafiz Al-Qur'an
Gak Usah Lebay Rayakan Hari Valentine | Ratusan Pelajar Gelar Teatrikal Pemberontakan PETA
Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan, jika revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ditolak, DPR akan tetap berusaha melemahkan KPK.
Menurutnya, ketika revisi UU KPK tidak berhasil, DPR bisa saja mengakalinya dengan revisi KUH Pidana.
“Karena DPR itu sudah sangat kompak untuk melawan KPK,” kata Asep saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (13/2).
Asep melanjutkan, bukan tidak mungkin nantinya DPR mengotak-atik pasal tentang korupsi yang ada dalam KUH Pidana, yang notabene bukan ditangani KPK, tapi oleh Kejaksaan atau Kepolisian. Terlebih, KUH Pidana sudah masuk dalam prolegnas 2016.
“Hati-hati itu sebagai sebuah bargaining (tawar,red). DPR bisa saja bilang, baiklah undang-undang KPK tidak bisa diubah tapi akan kami ubah di UU pidana,” ucap Asep.
Maka dari itu, kata Asep, publik harus mengawal terus revisi UU KPK dan KUH Pidana di DPR. Jangan sampai publik lengah, lelah ataupun lemah dalam mengawal penataan sistem hukum di Indonesia tersebut.
“Jangan sampai dicegat di sini (UU KPK) lolos di sana (UU Pidana),” kata Asep.
Seperti diketahui, Revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016. Ada empat poin sorotan dalam revisi tersebut, antara lain yaitu pembentukan Dewan Pengawas KPK; kewenangan KPK dalam mengeluarkan SP3; kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan; penyidikan dan penuntutan umum; serta pengaturan penyadapan yang dilakukan KPK.
0 komentar:
Posting Komentar