3 Fraksi Minta Revisi UU KPK Dicabut, Ketua DPR: Tunjukkan di Rapat | Hanura Sudah Prediksi Jokowi Balik Badan Soal Revisi UU KPK
Tiga fraksi mendesak agar revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas. Ketua DPR Ade Komarudin meminta sikap mereka itu dibuktikan dalam forum resmi.
"Segala sesuatu jangan disampaikan sebelum diproses secara politik. sikap yang penting itu dari manapun fraksinya adalah pada saat rapat di AKD," kata Ade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).
Untuk mencabut suatu RUU, perlu ada revisi Prolegnas di rapat Badan Legislasi. Saat itulah fraksi-fraksi bisa membuktikan ucapannya. "Mencabut itu pada saat rapat Baleg dengan Menkum HAM, bukan untuk sekadar pernyataan kepada publik. Buat saya, itu yang paling penting. Itu faktanya di lapangan," ujar politikus Golkar ini.
Hingga saat ini, desakan agar revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas disampaikan oleh Fraksi Gerindra, PKS, dan PAN. Fraksi PAN menilai pencabutan ini untuk menghentikan kegaduhan.
"Untuk menghentikan kegaduhan yang setuju dan yang tidak, Fraksi PAN mendesak DPR dan pemerintah untuk mencabut revisi UU KPK dari prolegnas," kata Sekretaris F-PAN Yandri Susanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Baca Juga :
Warga Kalijodo Ungkap Anak Panah di Kalijodo Untuk Menyambut Ahok | Turunkan TNI ke Kalijodo, Ahok Pakai Jurus Orba?
Rio Haryanto Tak Hanya Mewakili Indonesia tapi Pengin Berprestasi di F1
ISIS 'memecah belah' kelompok militan Indonesia
Politikus Hanura Sarifuddin Sudding yakin bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan balik badan terhadap revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) jika mendapat penolakan dari masyarakat. Sudding pun mengaku sudah memprediksi itu sejak lama.
"Saya dari awal sudah memprediksi ketika ada penolakan publik, saya kira Jokowi akan balik badan dan saya yakin itu," ujar anggota Komisi III DPR ini di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Sudding berpendapat, pemerintah atau Presiden Jokowi memiliki kewenangan untuk menolak revisi UU KPK. "Seperti kejadian sebelumnya bahwa itu dikeluarkan dari Prolegnas oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly selaku pihak pemerintah," tuturnya.
Adapun mengenai keinginan Fraksi Partai Gerindra yang meminta revisi UU KPK itu dicabut dari Prolegnas Prioritas 2016, Sudding berpendapat itu perlu persetujuan dari DPR dan pemerintah. "Kalau memang Jokowi atau pihak pemerintah tegas melakukan penolakan, karena setiap RUU masuk Prolegnas harus mendapat persetujuan kedua belah pihak," ucapnya.
Diketahui, hasil rapat konsultasi Presiden Jokowi bersama pemimpin DPR di Istana Negara, Jakarta, kemarin, disepakati bahwa pembahasan revisi UU KPK ditunda. Rapat Paripurna DPR hari ini batal membahas nasib revisi UU KPK. Paripurna DPR hari ini hanya membahas rancangan Undang-undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
0 komentar:
Posting Komentar