
Tindak pidana korupsi yang terjadi di sektor pengelolaan sumber daya
alam (SDA) terbukti merusak tata kelola alam dan menciptakan kondisi
serta kualitas manusia Indonesia yang buruk. Pengaruh rusaknya SDA di
Indonesia berimplikasi besar terhadap kondisi lingkungan global.
Maka
dari itu, kerja keras dari pemerintah dan KPK diperlukan untuk
memulihkan persoalan lingkungan yang sudah berlangsung cukup lama.
Berangkat
dari fakta tersebut, beberapa tokoh lintas agama dan pegiat kemanusiaan
mendesak pemerintah menghentikan upaya revisi UU KPK yang bermuara pada
pelemahan sistematis kewenangan, fungsi, dan tugas KPK dalam
memberantas korupsi di sektor pengelolaan SDA.
"Kami melihat
revisi UU KPK itu melemahkan. Lemahnya KPK berujung pada penghancuran
SDA. Tidak pernah ada masyarakat yang bisa sejahtera karena kondisi SDA
yang rusak," ujar Direktur Thamrin School of Climate Change and
Sustainability, Pendeta Victor Rembeth, saat konferensi pers Korupsi dan
Perubahan Iklim, di Gedung Pusat Dakwah Muhammadyah, Menteng Raya,
Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).
Victor juga menuturkan, hasil
penelitian KPK pada tahun 2010 menunjukkan bahwa terdapat potensi besar
korupsi yang berlangsung selama ini dalam pengelolaan hutan di
Indonesia.
Data menunjukkan, selama periode 2000-2005, lajur
deforestasi di Indonesia mencapai 1,8 juta hektar per tahun, kemudian
pada tahun 2012 mencapai 840.000 hektar per tahun.
"Meski
mengalami penurunan, angka laju kerusakan lingkungan itu masih tertinggi
di antara semua negara yang memiliki hutan," ujar Victor.
Lebih
lanjut, ia menjelaskan, revisi UU KPK yang sedang berjalan sangat jelas
dikendarai oleh pemilik kepentingan ekonomi dan politik yang khawatir
kepentingannya terganggu KPK. Terlebih lagi, KPK tengah gencar
melanjutkan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam.
"Kami
menyatakan menolak segala bentuk pelemahan KPK. Pemerintah perlu
mempertahankan kewenangan, fungsi, dan tugas KPK," ungkapnya.
Konferensi
pers tersebut dihadiri pula perwakilan dari Madrasah Anti Korupsi
Pemuda Muhammadiyah, Pusat Belajar Anti Korupsi Dompet Dhuafa, Persatuan
Gereja Indonesia (PGI), dan Nahdlatul Ulama (NU).
Baca Juga :
Beda Gejala Infeksi Virus Zika Dengan Demam Berdarah | Satu Jenis Nyamuk, 3 Virus Berbeda
Virus Zika | Penyakit Demam Berdarah
Apa Itu Gafatar? | Kasus Dr.Rica Tri Handayani
Ketua
Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas
menegaskan bahwa partainya konsisten menolak rencana revisi
Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini dalam
pembahasan di tingkat legislatif.
"Kami
akan tetap katakan 'tolak' jika ada agenda lain. KPK itu harus
diperkuat dan didorong menjadi lembaga yang bisa memberikan keteduhan
hukum," katanya setelahh menggelar sosialisasi empat pilar di Desa
Purwoasri, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, Selasa (17/2).
Ia
mengatakan partainya menengarai adanya upaya sistematis dilakukan
kelompok tertentu melalui mekanisme politik di DPR untuk melemahkan KPK.
Sinyalemen itu menurut dia terlihat dari upaya pembatasan ataupun
pengurangan kewenangan KPK, namun dikemas dalam bahasa penguatan lembaga
yang selama ini dikenal superbody tersebut.
"Revisi tersebut hanya akan berdampak terhadap upaya pelemahan wewenang KPK," ujarnya.
Menurut
Ibas, hingga saat ini tidak ada alasan yang mendesak untuk melakukan
perubahan terhadap kewenangan lembaga antirasuah tersebut. Terlebih,
lanjut dia, KPK telah diisi orang-orang pilihan yang kredibel dan mampu
menjadi motor penegakan hukum di Indonesia.
Ibas
mengatakan, sikap Partai Demokrat secara resmi akan disampaikan melalui
pandangan fraksi dalam sidang paripurna di DPR RI. "Tunggu saja, nanti
akan kami sampaikan seperti apa pandangan Fraksi Dekokrat," ujar mantan
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu.
Ia
justru mendorong KPK agar lebih tegas dalam menjalankan pengawasan dan
penegakan hukum, sehingga upaya pencegahan maupun penindakan bisa
berjalan dengan baik. "Aturan
sudah ada, KPK juga diisi orang-orang yang terbaik. Jadi, ketika bisa
dicegah ya di cegah. Ketika sudah 'kebangetan' (melanggar koridor hukum)
ya ditangkap. Silakan untuk dilakukan penegakan hukum," katanya. Namun
apakah Partai Demokrat akan menggalang dukungan dari fraksi lain guna
mencegah terjadinya revisi UU KPK yang dinilai berdampak pelemahan itu,
Ibas tidak berkomentar.